Sejarah
SEJARAH BERDIRINYA STIKES
NGESTI WALUYO
Pendidikan Keperawatan Ngesti Waluyo Parakan pada awalnya dinamakan Pendidikan Djuru Kesehatan, biasa disingkat dengan “DK”. Pendidikan “DK” ini dimulai pada tahun 1964. Adapun yang mendasari pendirian pendidikan pada waktu itu adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga perawat di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo sendiri sebagai pemilik. Dalam perkembangan berikutnya ternyata pendidikan “DK” tersebut menerima siswa titipan dari Propinsi luar Jawa ( Bali, NTT, NTB. Irian Barat).
Pada tahun 1969 pendidikan Djuru Kesehatan (DK) dihapus oleh Departemen Kesehatan RI dan harus diganti/dikonversi menjadi Sekolah Penjenang Kesehatan Umum (SPKU). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 39/ Pend /1968, maka pendidikan “DK” Ngesti Waluyo juga diganti menjadi Sekolah Penjenang Kesehatan Umum (SPKU) Ngesti Waluyo. SPKU ini juga dimaksudkan untuk membantu program Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Perawat Kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Temanggung dan sekitarnya.
Pada tahun 1979 dengan memperhatikan Instruksi Menteri Kesehatan RI yang mengharuskan bahwa setiap Sekolah Penjenang Kesehatan Umum (SPKU) atau pendidikan perawat gaya lama lainnya harus ditingkatkan statusnya/dikonversi menjadi Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang lulusannya diharapkan bersifat “multi purpose”, setelah melalui berbagai upaya dan dalam menyikapi kebijakan pemerintah mengenai Pendidikan Keperawatan dan kebutuhan tenaga Perawat, maka pada tanggal 18 Mei 1981 status Sekolah Penjenang Kesehatan Umum Ngesti Waluyo dikonversi menjadi Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Ngesti Waluyo dengan dasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 88/Kep/Diklat/Kes/ 81.
Dalam perjalanan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Proses Belajar Mengajar (PBM) SPK Ngesti Waluyo pada Tahun Ajaran 1989/1990 sampai dengan Tahun Ajaran 1996/1997, ditunjuk oleh Pemerintah (Pusdiknakes Depkes RI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Bidan Program A (Lulusan SPK) dengan masa studi 2 (dua) semester dengan alokasi 40 orang siswa/Tahun Ajaran, hal ini yang berlangsung sampai dengan VII angkatan dan telah meluluskan 280 orang Tenaga Bidan Program A. Sesuai kebijakan pemerintah pada waktu itu bahwa Lulusan Bidan Program A ini diproyeksikan sebagai Tenaga Bidan Desa dalam rangka memenuhi tenaga Bidan di Desa.
Sesuai dengan adanya perubahan kebijakan dan keputusan Pemerintah pada tahun 1985, bahwa yang dinamakan tenaga “Perawat” adalah minimal lulusan D III Keperawatan, maka SPK Ngesti Waluyo juga berusaha untuk memenuhi hal itu. Atas berkat dan kemurahan Tuhan, pada tanggal, 15 April 1999, SPK Ngesti Waluyo secara resmi mendapat pengesahan konversi dari Institusi Jenjang Pendidikan menengah (JPM) menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Tenaga Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.3.1013. tentang izin penyelenggaraan Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo dengan status Ijin Operasional (IO) dimana ijin operasional tersebut hanya berlaku untuk 2 (dua) tahun. Untuk Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Pusdiknakes Depkes RI Tahun 1999/2000, maka pada Tahun Akademik 1999/2000 Stikes Ngesti Waluyo mulai menerima mahasiswa baru (angkatan I) dengan alokasi 40 mahasiswa.
Baru pada tanggal 3 September 2001 mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.03240, tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Akademi Keperawatan. Kemudian pada tahun Akademik 2002/2003, yaitu pada tanggal, 3 Juni 2003 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Tenaga Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.2.2.0435 dengan Kode:332320025 Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo telah mendapatkan Status Akreditasi “B”.
Pada Tahun Akademik 2004/2005, yaitu tanggal 1 September 2004 Stikes Ngesti Waluyotelah mandiri secara De-Vacto dalam sistem manajemen, kemudian pada tanggal, 27 April 2005 menerima pelimpahan aset dari Rumah Sakit Kristen (RSK) Ngesti Waluyo untuk dikelola secara mandiri yang dikukuhkan dengan surat perjanjian (Berita Acara), dan baru kemudian pada tanggal 8 Juli 2005 sesuai Surat Keputusan Pengurus YAKKUM Nomor : 0135-Ps/PMD AKPER NGESTI WALUYO/VII/2005 tentang Kemandirian Pengelolaan Unit Kerja Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo, maka dengan demikian Stikes Ngesti Waluyotelah mandiri penuh (De-Jure) dan secara Organisatoris sudah terpisah dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Manajemen RSK Ngesti Waluyo Parakan.
Pada tanggal 12 April 2006, Akademi Keperawatan Ngesti waluyo menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47/D/O/2006 perihal Ijin Pengalihan Pembinaan Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo Parakan, Temanggung dari Departemen Kesehatan ke Departemen Pendidikan Nasional. Dan pada tanggal 15 Juli 2008, Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Keperawatan, Diploma Tiga (D-III), pada Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo diberikan. Sebagai Institusi yang berkomitmen terhadap perbaikan kualitas pelayanan dan pemenuhan persyaratan perijinan, Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo telah melaksanakan akreditasi BAN – PT pada tahun 2012 dan menerima sertifikat akreditasi Nomor 019/BAN-PT/Ak-XII/Dpl-III/VIII/2012 dengan peringkat C. Perbaikan kualitas pendidikan dilaksanakan berkelanjutan, sehingga pada pada tahun 2017 Stikes Ngesti Waluyotelah melaksanakan Akreditasi Program Studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM – PTKes) dengan peringkat B, tahap selanjutnya pada tahun 2019 melaksanakan Akreditasi Institusi dari BAN-PT dengan peringkat B, predikat tersebut menunjukan komitmen Stikes Ngesti Waluyodalam meningkatkan layanan kepada masyarakat senantiasa berkesinambungan.