Uji Kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar profesi guna memberikan jaminan bahwa mereka mampu melaksanakan peran profesionya secara aman dan efektif di masyarakat. Uji kompetensi bertujuan untuk melindungi masyarkat dengan menjamin bahwa perawat yang dipersyaratkan untuk dapat menjalankan praktik profesi secara aman dan efektif.
Permasalah banyaknya mahasiswa kesehatan termasuk perawat yang tidak lulus uji kompetensi masih menjadi isu hangat dan pukulan berat bagi institusi kesehatan di Indonesia. Lalu mengapa Uji Kompetensi harus dilakukan?
Terdapat 2 Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban perawat untuk mengikuti Uji Kompetensi
Dalam Undang-undang keperawatan pasal 16 (1) dijelaskan bahwa “Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”
Profesi perawat merupakan bagian dari profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Sehingga Undang-undang tenaga kesehatan juga mengatur tentang profesi perawat termasuk dalam kewajiban profesi kesehatan untuk mengikuti uji kompetensi. UU No 36/2014 tentang kesehatan pasal 21 (1) dijelaskan bahwa “mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”
Sesuai aturan perundang-undangan perawat atau profesi kesehatan lainnya dalam menjalakan praktik profesinya pada masyarakat wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR perawat atau profesi kesehatan lainnya wajib lulus Uji Kompetensi dengan membuktikan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang didapatkan mahasiswa ketika telah dinyatakan lulus.
Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dan AIPViKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia) yang merupakan wadah institusi pendidikan perawat di seluruh Indonesia ikut bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah uji kompetensi ners. Adapun upaya-upaya sejauh ini yang telah dilakukan oleh AIPNI dan AIPViKI
Sumber : https://gustinerz.com/mengapa-harus-ada-uji-kompetensi-bagi-perawat
Try Out Uji Komptensi keperawatan yang dilaksanakan di TUK ( Tempat Uji Kompetensi) STIKES Ngesti Waluyo di laksanakan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 April 2021.
TUK Stikes Ngesti Waluyo digunakan oleh peserta dari DIII Keperawatan STIKES Ngesti Waluyo, AKPER Karya Bakti Nusantara (KBN) Magelang dan, AKPER Pemkab Purworejo.
Beri Komentar