Info Terkini

Try Out Uji Kompetensi Keperawatan

Uji Kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar profesi guna memberikan jaminan bahwa mereka mampu melaksanakan peran profesionya secara aman dan efektif di masyarakat. Uji kompetensi bertujuan untuk melindungi masyarkat dengan menjamin bahwa perawat yang dipersyaratkan untuk dapat menjalankan praktik profesi secara aman dan efektif.

Permasalah banyaknya mahasiswa kesehatan termasuk perawat yang tidak lulus uji kompetensi masih menjadi isu hangat dan pukulan berat bagi institusi kesehatan di Indonesia. Lalu mengapa Uji Kompetensi harus dilakukan?

Pelaksanaan uji kompetensi perawat diatur dalam Undang-Undang

Terdapat 2 Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban perawat untuk mengikuti Uji Kompetensi

  • Undang-Undang No. 38/2014 tentang Keperawatan

Dalam Undang-undang keperawatan pasal 16 (1) dijelaskan bahwa “Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”

  • Undang-Undang No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

Profesi perawat merupakan bagian dari profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Sehingga Undang-undang tenaga kesehatan juga mengatur tentang profesi perawat termasuk dalam kewajiban profesi kesehatan untuk mengikuti uji kompetensi. UU No 36/2014 tentang kesehatan pasal 21 (1) dijelaskan bahwa “mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”

Lulus Uji Kompetensi Sebagai Syarat Untuk Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR)

Sesuai aturan perundang-undangan perawat atau profesi kesehatan lainnya dalam menjalakan praktik profesinya pada masyarakat wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR perawat atau profesi kesehatan lainnya wajib lulus Uji Kompetensi dengan membuktikan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang didapatkan mahasiswa  ketika telah dinyatakan lulus.

Upaya meningkatkan kelulusan uji kompetensi

Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dan AIPViKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia) yang merupakan wadah institusi pendidikan perawat  di seluruh Indonesia ikut bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah uji kompetensi ners. Adapun upaya-upaya sejauh ini yang telah dilakukan oleh AIPNI dan AIPViKI

  • Menyelenggarakan Try Out (TO) Uji Kompetensi Perawat Indonesia yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana kemampuan individu/mahasiswa dalam menjawab soal-soal uji kompetensi perawat dan juga memperkenalkan interface atau aplikasi yang digunakan dalam uji kompetensi.
  • Menerbitkan Buku Blueprint Uji Kompetensi Perawat yang didalamnya terdapat kiat dan tips menjawab soal-soal uji kompetensi perawat Indonesia.
  • Menyelenggarakan pelatihan Item Development dan Item Review bagi dosen keperawatan dalam membuat soal-soal yang sesuai dengan kriteria soal uji kompetensi perawat.

Sumber : https://gustinerz.com/mengapa-harus-ada-uji-kompetensi-bagi-perawat

Try Out Uji Komptensi keperawatan yang dilaksanakan di TUK ( Tempat Uji Kompetensi) STIKES Ngesti Waluyo di laksanakan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 April 2021.

TUK Stikes Ngesti Waluyo digunakan oleh peserta dari DIII Keperawatan STIKES Ngesti Waluyo, AKPER Karya Bakti Nusantara (KBN) Magelang dan, AKPER Pemkab Purworejo.

Artikel Terkait