S1 adminkes

PENGABMAS JKN dan GERMAS

Salah satu tujuan negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuan tersebut merujuk pada gagasan negara kesejahteraan (welfare state). Bentuk negara kesejahteraan awalnya diwujudkan untuk pencapaian kesejahteraan sosial melalui prinsip kebersamaan untuk mewujudkan rasa aman bagi kehidupan manusia.

Sistem jaminan sosial adalah upaya mewujudkan kesejahteraan, memberikan rasa aman sepanjang hidup manusia melalui pendekatan sistem.1 Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Pasal tersebut menegaskan jika pemerintah berkewajiban memberikan jaminan sosial dan rakyat berhak untuk menerimanya.

Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ditujukan bagi rakyat atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kehidupan dasar yang layak. Program jaminan sosial yang telah beroperasi mulai 1 Januari 2014 adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

JKN di Indonesia merupakan bagian dari SJSN melalui sistem asuransi kesehatan yang bersifat wajib. Tujuannya untuk melindungi seluruh masyarakat agar terlindungi dalam sistem asuransi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. BPJS Kesehatan memiliki perwakilan di setiap kabupaten/kota. BPJS Kesehatan di setiap daerah juga berkewajiban untuk melakukan sosialisasi program jaminan kesehatan ini. Hal ini dimaksudkan agar JKN bisa berjalan. Masih banyak masyarakat Indonesia belum memanfaatkan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ada banyak faktor yang menyebabkan belum memanfaatkan program kesehatan ini. Salah satunya kurangnya informasi.

Dari tahun ke tahun kasus penyakit tidak menular (PTM) mengalami kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan penyakit tidak menular. Perubahan gaya hidup masyarakat saat ini seperti: kurang aktivitas, stres yang tinggi, serta mengkomsumsi makanan jauh dari syarat gizi merupakan faktor-faktor meningkatnya kasus PTM seperti Diabetes Millitus, hipertensi, gagal ginjal, stroke, penyakit jantung dan kanker.

Dalam upaya mendukung agar masyarakat semakin memahami kesehatan, maka selain menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah juga membuat sebuah gerakan untuk menyehatkan masyarakat yang dinamakan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau disingkat dengan Germas. Upaya ini bertujuan agar masyarakat menjadi lebih memahami akan kesehatan. GERMAS adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Aksi GERMAS ini juga diikuti dengan memasyarakatkan perilaku hidup bersih sehat dan dukungan untuk program infrastruktur dengan basis masyarakat.

Upaya pemerintah tersebut seperti JKN dan Germas belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum mengikuti program JKN terutama pada masyarakat bukan penerima upah dan masih minimnya perilaku di masyarakat yang memahami akan kebersihan dan kesehatan. Dengan demikian sosialisasi tentang JKN, GERMAS dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular dirasa perlu dilakukan agar masyarakat mampu memperoleh derajat kesehatan yang maksimal.

Kegiatan sosialiasi Sosialisasi Program JKN dan GERMAS  di Desa Barang Kec Jumo” akan dilaksanakan pada Rabu 17 Juli 2024.

Adapun sasaran dari Sosialiasai Program JKN dan Germas (Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular) di Desa Barang Kec Jumo” adalah:

  1. Kader Kesehatan
  2. Lansia berumur 50 tahun

Total Peserta adalah 30 Peserta kader dan Lansia.

Artikel Terkait